Fenomena Kejahatan Penipuan Internet dalam Kajian Hukum Republik Indonesia
I. PENDAHULUAN
Teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring dengan perkembangan pola berfikir umat manusia sebagai mahluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, ataupun berkomunikasi. Inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi telah berhasil menemukan dan menciptakan antara lain telepon, handpone, komputer dan internet. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet, maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik, dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space. Perkembangan teknologi informasi ini banyak manfaat yang positif dalam memudahkan umat manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan melalui dunia cyber, seperti: e-travel yang berhubungan dengan pariwisata, e-banking yang berhubungan dengan perbankan electronic mail atau e-mail, e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan.
Teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring dengan perkembangan pola berfikir umat manusia sebagai mahluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, ataupun berkomunikasi. Inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi telah berhasil menemukan dan menciptakan antara lain telepon, handpone, komputer dan internet. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet, maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik, dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space. Perkembangan teknologi informasi ini banyak manfaat yang positif dalam memudahkan umat manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan melalui dunia cyber, seperti: e-travel yang berhubungan dengan pariwisata, e-banking yang berhubungan dengan perbankan electronic mail atau e-mail, e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan.
Cybercrime: Sebuah Fenomena Di Dunia Maya
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat,
melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat
manusia. Internet, yang didefinisikan oleh The U.S. Supreme Court
sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v.
ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang
bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi
bisnis kapan saja dan di mana saja. Saat ini berbagai cara untuk dapat
berinteraksi di "dunia maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu
contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP)
yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening
bank, sampai dengan memesan tiket pesawat.
Langganan:
Postingan (Atom)